Karotenoidadalah sumber antioksidan yang mampu menangkal radikal bebas. Menurut Deshpande, et al. (1996) dalam Bragadóttir (2001), karotenoid diketahui berfungsi untuk menonaktifkan radikal bebas baik secara in vitro dan in vivo. Diperkuat dengan pendapat Nakano, (1999) dalam Maoka, (2011) yang menyatakan bahwa karotenoid memiliki aktivitas
PfGF. BerandaUntuk mencegah terjadinya perburuan liar oleh manu...PertanyaanUntuk mencegah terjadinya perburuan liar oleh manusia maka.... pemerintah menetapkan Undang-Undang yang tegas pemerintah mengadakan lomba berburu pemerintah mendanai perburuan hewan pemerintah bekerja sama dengan pemburu Jawabanpilihan jawaban yang tepat adalah jawaban yang tepat adalah liar sering sekali terjadi di lingkungan kita. Memburu hewan yang dianggap langka dan dijadikan sebagai binatang peliharaan. Tentunya hal ini sangat berbahaya karena dapat membuat kepunahan pada hewan. Pemerintah dengan tegas melarang perburuan liar ini dengan cara menetapkan undang-undang yang melarang dengan tegas kegiatan ilegal tersebut. Dengan demikian, pilihan jawaban yang tepat adalah liar sering sekali terjadi di lingkungan kita. Memburu hewan yang dianggap langka dan dijadikan sebagai binatang peliharaan. Tentunya hal ini sangat berbahaya karena dapat membuat kepunahan pada hewan. Pemerintah dengan tegas melarang perburuan liar ini dengan cara menetapkan undang-undang yang melarang dengan tegas kegiatan ilegal tersebut. Dengan demikian, pilihan jawaban yang tepat adalah A. Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS!1rb+Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia
- Satwa langka merupakan binatang yang jumlahnya tinggal sedikit jumlahnya dan perlu mendapat perlindungan, seperti jalak putih, cenderawasih. Salah satu penyebab kelangkaan satwa adalah rusaknya lingkungan hidup atau habitat asli mereka. Rusaknya lingkungan ini terjadi karena dari alam itu sendiri dan perbuatan manusia. Misalnya kebakaran lahan hutan di Riau membuat beruang madu terancam punah, kebakaran hutan di Kalimantan membuat beberapa orangutan mati terbakar, ikan pesut semakin langka karena mati terperangkap di jaring nelayan, dan masih banyak lagi. Manusia juga melakukan perburuan atau penangkapan, dan perdagangan secara illegal. Hal ini semakin menyudutkan keberadaan satwa, terutama satwa langka. Maka dari itu, sangat penting bagi manusia sadar dan ikut melakukan konservasi terhadap satwa-satwa langka yang ada di Indonesia agar tidak punah. Infografik cara melindungi satwa langka agar tak punah. Berikut adalah upaya konservasi satwa langka di Indonesia 1. Mengedukasi Masyarakat Mengenai Satwa Langka Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jenis satwa dapat digolongkan sebagai satwa yang dilindungi apabila telah memenuhi tiga kriteria yaitu Populasi yang kecil Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam Daerah penyebaranya terbatas endemik Jika masyarakat telah teredukasi tentang hal ini, maka kepunahan satwa dapat dicegah. 2. Menetapkan Target Edukasi Masyarakat Edukasi tetap dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat, namun lebih mengutamakan penargetan di tempat-tempat yang sering terjadi perusakan lingkungan dan perburuan satwa seperti; masyarakat di pesisir laut dan sekitar hutan. 3. Memberi Dukungan Terhadap Upaya Pelestarian Masyarakat harus mendukung upaya yang dilakukan pemerintah maupun lembaga terkait yang sedang melakukan pelestarian lingkungan maupun satwa ini. Dengan cara memberikan dukungan secara moril dalam setiap kampanye yang dilakukan atau memberikan bantuan finansial. 4. Membuat Papan Larangan dan Peringatan Masyarakat yang telah teredukasi dan mendukung upaya pelestarian ini, hendaknya membuat papan larangan dan peringatan. Hal ini juga turut membantu menggalakkan upaya pemerintah dalam pelestarian lingkungan maupun satwa. Masyarakat bisa membuat papan larangan berburu, menebang pohon, serta hal yang paling kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan misalnya di jalur pendakian. Juga pembuatan papan peringatan tentang ancaman pidana atau sanksi bagi yang melanggar hukun. 5. Melaporkan Orang yang Merusak Lingkungan Bila masyarakat melihat orang merusak lingkungan atau melihat orang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, masyarakat hendaknya memberi teguran dan melaporkan kepada pihak yang berwajib agar dikenai sanksi sesuai apa yang telah dilakukan. Hal ini adalah upaya agar orang-orang tersebut jera akan perbuatannya dan mau bertanggung jawab akan kesalahannya. 6. Melaporkan Orang yang Berburu Satwa Langka Seperti halnya merusak lingkungan, masyarakat agar melaporkan bila melihat orang yang melakukan perburuan, pembunuhan, atau transaksi satwa langka. Hal ini bertujuan untuk membuat efek jera terhadap orang yang melakukan perburuan tersebut dan memberikan peringatan terhadap masyarakat lain yang ingin melakukan perbuatan serupa. 7. Menghindari Transaksi Satwa Langka Ada beberapa kasus di Indonesia, di mana transaksi satwa langka dilakukan. Mereka memperjualbelikan burung cenderawasih, macan dahan, owa, dan masih banyak lagi untuk keperluan pribadi mereka. Tak hanya di dalam Indonesia saja, orang-orang tersebut melakukan transaksi dengan orang luar Indonesia juga dengan harga yang bervariasi. Oleh karena itu, apa pun bentuk transaksinya dan berapa pun hasil penjualannya, masyarakat harus menghindari perbuatan ini. Masyarakat juga harus sadar akan perbuatannya yang dapat mengancam kehidupan makhluk hidup lainnya. 8. Membuat Penangkaran Bagi masyarakat yang mampu dan berdedikasi tinggi dalam upaya pelestarian lingkungan dan satwa ini, masyarakat bisa membuat penangkaran. Penangkaran bisa melindungi satwa dari ancaman orang-orang tak bertanggung jawab dan memberikan kesempatan bagi satwa untuk berkembang biak. Perkembangan biak ini tentunya sangat berarti penting bagi satwa yang terancam punah. Sanksi Bagi Pelaku yang Melakukan Perdangangan Ilegal Terhadap Satwa Langka Penerapan sanksi terhadap seseorang tidak dapat dilakukan secara asal-asalan, namun sanksi diberlakukan sesuai dengan kaidah hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di dalamnya telah menyebutkan bahwa, setiap orang dilarang untuk Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Bagi pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas akan dekenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan juga Sejarah Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November Donasi untuk Satwa Kebun Binatang Mendukung Perbudakan Hewan? - Sosial Budaya Kontributor Ita Kunnisa AniyaviPenulis Ita Kunnisa AniyaviEditor Dhita Koesno
Perburuan liar merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan hukum perburuan. Suatu perburuan bisa menjadi ilegal karena sebab-sebab berikut Perburuan tidak dilakukan pada musimnya ; biasanya musim kawin dinyatakan sebagai musim tertutup ketika kehidupan liar dilindungi oleh hukum. Jawaban Perburuan hewan liar oleh oknum pemburu dapat menyebabkan keseimbangan terganggu. Jika hewan liar terus diburu akan terjadi kepunahan maka ekosistem tidak seimbang karena hilangnya satu hewan dalam satu lingkungan. Apabila hewan punah akibat pemburuan liar, terdapat konsumen hilang dalam rantai makan. Contents PPT PERBURUAN LIAR PowerPoint Presentation free download ID 2711055Hewan liar yang diburu dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan, diantaranya 1. Terjadi Kepunahan Berbagai Jenis Hewan. Perburuan hewan liar digunakan untuk keperluan atau kepentingan ekonomi manusia dengan mengambil bagian-bagian tubuh hewan tertentu. Suatu perburuan bisa menjadi ilegal karena sebab-sebab berikut Perburuan tidak dilakukan pada musimnya; biasanya musim kawin dinyatakan sebagai musim tertutup ketika kehidupan liar dilindungi oleh hukum. Keberadaan satwa liar di hutan merupakan bagian dari harmoni ekosistem yang patut dijaga. Ancaman kepunahan satwa diantaranya karena perburuan dan perdagangan ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan karena eksistensi satwa dan tumbuhan di hutan memiliki peran penting dalam keberlanjutan kehidupan di bumi. Gugatan perbuatan melawan hukum dengan dalil gugatan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata "Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut." Sebuah Larangan Biasanya Dilatarbelakangi Adanya Kekhawatiran Begitu • Pemburu Tidak setuju karena memburu dapat mengakibatkan hewan punah dan tidak ada lagi bibit hewan di masa yang akan dating. • Kegiatan upacara adat Tidak setuju karena memanfaatkan bulu hewan dapat mengurangi jumlah populasi hewan. 2. Alasan/Pendapat Dampak bagi lingkungan Hal yang menyebabkan manusia melakukan perburuan liar yaitu karena harga hewan yang diburu amatlah tinggi dan karena kelangkaan hewan buruan tersebut. Apa dampak perburuan liar bagi lingkungan? Perburuan hewan liar oleh oknum pemburu dapat menyebabkan keseimbangan terganggu. terjawab Mengapa pemerintah melarang pemburuan liar Iklan Jawaban /5 191 FADHILnst3 karena hewan di Indonesia sudah banyak yg langkah dan bahkan sudah punah jadi kita harus mengecam keras bagi para pemburu liar dan berikan hukuman yg sepantasnya terimakasih Sedang mencari solusi jawaban Biologi beserta langkah-langkahnya? Perburuan liar merupakan ulah manusia yang bertentangan dengan peraturan konservasi dan manajemen kehidupan liar untuk mengambil flora dan fauna liar secara ilegal. Di Indonesia peraturan tentang perburuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. PPT PERBURUAN LIAR PowerPoint Presentation free download ID 2711055Hal-hal tentang perburuan ini tentunya diatur untuk menjaga populasi satwa liar di habitatnya. Satwa merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah karena kegiatan perburuan. Peraturan mengenai perburuan satwa juga diatur dalam Peraturan Daerah. Dari kedua ta'bir diatas, maka nampak jelas, bahwa perburuan yang akan berakibatkan terhadap kepunahan species, yang memberikan konsekuensi ketidakteraturan alam, adalah bagian dari bentuk "Ifsad" perusakan, yang hal tersebut secara jelas dilarang oleh syara'. Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. kondisi satwa liar yang endemik, sehingga hal ini dapat terjadi karena dua hal, yakni penurunan yang diakibatkan tren perburuan yang semakin bertambah dan peningkatan dikarenakan adanya tidakan konservasi yang dilakukan oleh pihak 3 Clinton Foundation, "Partnership to Save Africa's Elephants," 2016, diakses September 10, 2019, Perburuan Liar Orangutan Akutahu com Sekejap Lebih Cerdas5. Putusan hakim vonis terhadap pelaku perburuan dan peredaran kulit/ organ satwa liar dilindungi masih relatif rendah dan kurang menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana tersebut. 6. Kesadaran hukum masyarakat yang rendah dan pemahaman terhadap nilai/arti penting satwa liar dilindungi masih rendah. Berburu juga bisa berubah bentuk dari halal menjadi wajib apabila beberapa hewan buruan tersebut dianggap menjadi pengganggu kehidupan manusia atau bisa mengancam jiwa manusia. Berburu yang dilakukan ini bukanlah bertujuan untuk dikonsumsi namun untuk keamanan dan juga keselamatan.
Kehidupan satwa liar di Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] masih terancam akibat perburuan dan juga pengrusakan habitat. Sejumlah lembaga masyarakat bekerja keras, melakukan patroli pengamanan perburuan hingga menyelamatkan satwa yang berkonflik dengan masyarakat di Kawasan Ekosistem Leuser. Berdasarkan data Forum Konservasi Leuser [FKL], sejak patroli rutin dilakukan, kasus perburuan satwa liar di KEL periode 2017-2019 menurun. Data Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre menunjukkan, orangutan sumatera di KEL tersebar dalam delapan populasi terfragmentasi. Hutan sebagai habitat mereka telah berubah menjadi perkebunan yang menyebabkan konflik orangutan dengan manusia sering terjadi. Satwa liar yang berada di hutan Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] masih saja terancam akibat kegiatan ilegal, terutama perburuan. Sejumlah lembaga masyarakat telah bekerja keras, mulai dari patroli mencegah terjadinya perburuan hingga menyelamatkan satwa yang berkonflik dengan manusia, di hutan tersebut. Tezar Fahlevi, Koordinator Monitoring dan Penegakan Hukum Forum Konservasi Leuser [FKL] mengatakan, saat pertama FKL melakukan patroli, hanya ada dua tim. Kegiatan ini penting dilakukan untuk menjaga kehidupan badak sumatera, harimau sumatera, gajah sumatera, orangutan sumatera dan satwa liar dilindungi lainnya. “Saat ini FKL telah memiliki 28 tim patroli dan diperkuat tim penanganan konflik satwa dengan manusia yang telah keliling hampir di semua area hutan KEL,” terang Tezar dalam diskusi webinar bertajuk Inisiatif Perlindungan Satwa di Kawasan Ekosistem Leuser untuk Kehidupan Berkelanjutan, Kamis [05/11/2020]. Dia mengatakan, data-data berupa temuan satwa liar, ancaman terhadap perburuan maupun pengrusakan habitat diserahkan kepada pemerintah. Dengan begitu, bisa dijadikan bahan kebijakan terkait penegakan hukum. “Kami melihat, semakin banyak patroli dilakukan berdampak pada menurunnya kasus perburuan.” Baca Demam Bunga Jangan Berdampak pada Rusaknya Hutan Leuser Hutan Leuser tempat hidupnya sejumlah satwa liar dilindungi, termasuk gajah, harimau, badak, dan orangutan sumatera. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Tezar mengungkapkan, pada 2017, tim patroli FKL bersama pemerintah menemukan 729 kasus perburuan dengan jumlah perangkap satwa yang dimusnahkan 814 unit. Jumlah pondok yang dibuat sebanyak 191 unit dan pemburu yang terpantau 65 orang. Tahun 2018, kasus perburuan 613 kasus dan jumlah jerat yang ditemukan 843 unit. Jumlah pondok pemburu sebanyak 176 unit dan pemburu yang ditemukan 38 orang. “Pada 2019 kembali turun. Perburuan hanya 275 kasus dengan jumlah dimusnahkan 288 unit. Pondok pemburu sekitar 120 unit dan pemburu sebanyak 18 orang,” ungkapnya. Wilayah yang banyak ditemukan perangkap satwa adalah Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Selatan, dan Aceh Tenggara. “Keseluruhan, perangkap ditemukan di semua daerah yang wilayahnya masuk KEL. Semakin rutin patroli dilakukan, perburuan satwa semakin menurun,” paparnya. Baca TNGL Belum Aman dari Ancaman Pembalakan dan Perambahan Tidak hanya penting bagi kehidupan satwa, hutan Leuser juga sangat bermanfaat bagi masyarakat. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Penyelamatan orangutan sumatera Direktur Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre [YOSL-OIC], Fransisca Ariantiningsih menjelaskan, lembaganya selalu melakukan upaya terbaik untuk penyelamatan orangutan sumatera. Di KEL, orangutan sumatera tersebar dalam delapan populasi yang terfragmentasi. “Delapan populasi ini tidak tersambung hutannya telah berubah menjadi perkebunan. Habitat menyempit, menyebabkan konflik orangutan dengan manusia sering terjadi, selain itu, orangutan juga menyukai buah-buahan yang sama dengan manusia.” Fransisca mengatakan, selain membantu pemerintah dalam upaya penyelamatan orangutan, pihaknya juga ikut menangani konflik orangutan dengan manusia. Data YOSL-OIC menunjukkan, sejak 2012 hingga 2019, sebanyak 84 orangutan dievakuasi, baik yang berkonflik atau yang terjebak di kebun. “Aceh Selatan merupakan daerah paling banyak [40 individu], diikuti Aceh Tamiang [29 individu]. Sebagian orangutan yang dievakuasi kadang terluka akibat peluru senapan angin yang jumlah tidak satu butir.” Baca Hutan Leuser Rusak Akibat Perambahan dan Pembalakan Liar Orangutan merupakan satwa yang hidup di hutan Leuser. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia YOSL-OIC juga menerima penyerahan orangutan peliharaan masyarakat dan hasil sitaan dari pemburu atau penjual satwa. “Dari 2012 hingga 2019, jumlah penyerahan sebanyak 12 individu. Kabupaten Aceh Timur paling banyak [5 individu], sementara penyitaan dari periode yang sama berjumlah 36 individu.” Terkait orangutan peliharaan, Fransisca menambahkan, biasanya untuk mendapatkan anakan, maka induknya dibunuh oleh pemburu. Induk orangutan sangat menjaga anaknya. “Ini alasan sering ditemukan peluru senapan angin.” Apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk penyelamatan orangutan? Fransisca mengatakan, biarkan orangutan hidup di hutan, rumahnya. Jangan diperdagangkan, atau dikurung di kandang. “Satwa itu hidupnya di rimba belantara bukan di rumah kita,” jelasnya. Baca Jerat Satwa Masih Ancaman Utama Kehidupan Badak Sumatera di Leuser Badak sumatera yang hidupnya berpacu dengan kepunahan. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Kopi konservasi Selain dari LSM, hadir pula Danurfan, CEO Leuser Coffee, warung kopi di Banda Aceh yang mengembangkan konsep kopi konservasi. Danurfan menjelaskan, siapapun bisa membantu menyelamatkan satwa liar dan habitatnya, termasuk pengusaha atau pebisnis. “Leuser Coffee berkomitmen kuat, termasuk mengkampanyekan pentingnya menjaga hutan agar kualitas dan citarasa kopi tidak rusak.” Selain kampanye, Leuser Coffee juga melakukan tindakkan nyata dengan menyisihkan keuntungannya untuk penyelamatan satwa dilindungi. “Saat ini, kami menjual kopi untuk membantu konservasi penyu yang dilakukan komunitas masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya. Sebelumnya, kami ikut membantu penyelamatan anak gajah yang terluka akibat jerat pemburu.” Berbagai jerat yang dipasang pemburu di Kawasan Ekosistem Leuser yang telah dimusnahkan oleh tim Forum Konservasi Leuser. Foto Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia Direktur Katahati Institute Raihal Fajri, mengatakan pihaknya mengelola Rumah Kaki Langit sebagai rumah pengetahuan masyarakat sipil Aceh, yang membantu pemerintah melindungi satwa dilindungi dan terancam punah di KEL. Rumah Pengetahuan Kaki Langit mengumpulkan pengetahuan peran masyarakat sipil di Aceh, termasuk dalam isu lingkungan. Mereka diberikan kesempatan menyampaikan apa yang telah mereka lakukan dalam penyelamatan satwa liar dan habitatnya di KEL. “Kegiatan yang mereka lakukan akan menjadi pengetahuan lembaga lain dan mendorong banyak orang untuk terlibat dalam kegiatan mulia ini,” tegasnya. Artikel yang diterbitkan oleh
untuk mencegah terjadinya perburuan liar oleh manusia maka pemerintah